Metro,postkota.co-Polres Metro Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curat R2, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Rumah Makan Gelompong Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati kec. Metro Barat Kota Metro.
Tim Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengamankan satu dari dua pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial SH (30) warga Desa Tebing Kec. Melinting Kab. Lampung Timur., sementara rekan pelaku F masih dalam pengerjaran.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan. membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar Unit Reskrim Polsek Metro Barat bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil menangkap pelaku Curanmor R2 berinisial SH (30) warga Desa Tebing Kec. Melinting Kab. Lampung Timur sementara 1 (satu) pelaku lainnya masih dalam pengerjaran, mari kita doakan bersama semoga Unit Reskrim Polsek Metro Barat danTim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dapat melakukan pengejaran dan segera menangkap rekan SH”, Ujar Kpaolsek.
IPTU Amirul Hasan menceritakan kronologis kejadian tersebut “ pada hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 sekira Pukul 11.00 wib di rumah makan Gelompong Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 2482 NDT milik pelapor, yang mana pada saat itu sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelapor untuk bekerja dirumah makan tersebut dan memarkirkan kendaraan tersebut ditempat parkir yang berada di bagian belakang. Lalu saat pemilik rumah makan tersebut hendak meminjam sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada atau hilang diparkiran, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Metro Barat” Ungkapnya.
IPTU Amirul Hasan juga menceritakan penangkapan Pelaku HS “berbekal dari laporan yang dibuat oleh korban Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati bahwa pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan aksinya, dari CCTV tersebut memudahkan Unit Reskrim Polsek Metro Barat mengidentifikasi pelaku tersebut, dan dikantongi nama-nama pelaku yang merupakan warga Desa Tebing”. Jelasnya.
“kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Metro Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku HS sedang berada dirumahnya di wilayah Desa Tebing Kec. Melinting Kab. Lampung Timur selanjutnya Tim langsung bergerak ke lokasi, sekira pada pukul 04.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SH” tambahnya.
Saat ini pelaku HS sudah berada di Polsek Metro Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan Barang Bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Polres Metro